Bakoppak

RPTT BAKOPPAK

Diposting oleh bakoppak | 2/04/2009 06:31:00 PM | | 2 komentar »

RANCANGAN PERATURAN TATA TERTIB

REFORMASI BAKOPPAK

TAHUN 1999

BAB I : KETENTUAN UMUN

Pasal 1 : Reformasi Bakoppak diselenggarakan oleh badan koordinasi Pemuda Pencinta Alam Kaliwungu .

BAB II : KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2 : Reformasi bakoppak merupakan perwujudan dari kedudukan anggota Pencinta alam kaliwungu yang pelaksanaanya diwakili oleh peserta reformasi .

Pasal 3 : Reformasi Bakoppak dianggap sah apabila dihadiri separo atau lebih dari jumlah peserta yang diundang.

Pasal 4 : Reformasi Bakoppak mempunyai tugas dan wewenang untuk :

1. Membahas dan menentukan program kerja dan soal – soal organisasi.

2. Mendengar dan memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban pengurus Bakoppak .

3. Memilih ketua Bakoppak yang baru .

BAB III : PESERTA , HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5 : Peserta reformasi Bakoppak terdiri dari :

1. Peserta utusan yakni

  1. Unsur grup pencinta alam Kaliwungu.
  2. Fungsionaris Bakoppak.

2. Peserta undangan yang ditentukan oleh Bakoppak.

Pasal 6 ( 1 ) : Peserta utusan berhak :

1. Mengajukan pertanyaan .

2. Mengeluarkan pendapat secara lesan atau tulisan.

3. Memberikan suara waktu diadakan pemungutan suara.

( 2 ) : Peserta undangan mempunyai hak berbicara ( usul / saran ) dengan seijin pimpinan sidang.

Pasal 7 : Semua peserta reformasi berkewajiban :

1. Mentaati tata tertib reformasi .

2. Membantu kelancaran jalannya reformasi.

BAB IV : PIMPINAN SIDANG

Pasal 8 ( 1 ) : Sidang – sidang reformasi Bakoppak dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris.

( 2 ) : Untuk pemilihan ketua Bakoppak, reformasi dipimpin oleh pengurus Kelompok Pencinta Alam Kab. Kendal ( KOMPAK ).

Pasal 9 : Pimpinan sidang bertugas :

1. Menyusun acara sidang.

2. Memimpin jalannya sidang sesuai tata tertib.

3. Menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang.

4. Mengeluarkan kebijaksanaan demi kelancran jalannya sidang.

5. Mengatur giliran berbicara dan menegur serta menghentikan pembicaraan yang tidak relefan.

BAB V : PERSIDANGAN

Pasal 10 : Persidangan dalam reformasi Bakoppak terdiri dari :

1. Sidang pleno

2. Sidang komisi.

Pasal 11 : Sidang pleno dan komisi diikuti oleh seluruh peserta reformasi kecuali yang mendapat ijin dari pimpinan sidang.

Pasal 12 : Sidang pleno bertugas untuk :

1. Mengesahkan jawdal acara dan tata tertib reformasi.

2. Mendengarkan dan memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban pengurus Bakoppak.

3. Memilih ketua Bakoppak yang baru .

Pasal 13 : Sidang komisi bertugas untuk :

Membicakan permasalahan organisasi dan program – programnya.

BAB VI : QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14 ( 1 ) : Sidang pleno dan komisi dianggap sah untuk mengambil keputusan apabila diikuti oleh separo atau lebih dari jumlah peserta yang berhak hadir.

( 2 ) : Apabila quorum seperti pada ayat 1 pasal ini belum tercapai, maka sidang ditunda untuk jangka waktu paling lama10 menit.

( 3) : apabila dalam waktu 10 menit belum juga tercapai quorum, maka sidang dapat dibuka dan dinyatakan sah untuk mengambil keputusan BAB VII : PEMILIHAN PENGURUS BAKOPPAK.

Pasal 16 ( 1 ) : Sebelum pemilihan pengurus Bakoppak yang baru dilaksanakan, pengurus Bakoppak periode 1997 – 1999 menyatakan mengundurkan diri dan menyerahkan BAKOPPAK kepada KOMPAK Kab. Kendal dihadapan sidang pleno.

( 2 ) : Reformasi memilih ketua Bakoppak secara langsung.

( 3 ) : Ketua terpilih secara langsung menjadi ketua formatur yang dibantu oleh delapan ( 8 ) orang anggota formatur yang terdiri dari :

1. Mantan ketua Bakoppak atau yang mewakili.

2. Satu orang dari unsur pembina.

3. Tiga orang dari pengurus Bakoppak lama.

4. Tiga orang dari grup pencinta alam Kaliwungu.

( 4 ) : Pemilihan ketua Bakoppak dilakukan melalui pencalonan . Setiap calon dianggap sah apabila termasuk 3 besar dalam perolehan suara terbanyak serta menyatakan kesediaannya secara lesan maupun tertulis dihadapan sidang pleno.

( 5 ) : Seorang calon dinyatakan terpilih menjadi ketua Bakoppak apabila mendapat dukungan suara terbanyak dalam pemilihan.

( 6 ) : Anggota formatur dari unsur grup pencinta alam Kaliwungu dipilih oleh peserta reformasi.

( 7 ) : Tugas formatur adalah menyusun pengurus Bakoppak dengan batas waktu selambat – lambatnya 7 hari setelah berakhirnya reformasi.

BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17 : Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diputuskan dalam sidang reformasi.

Pasal 18 : Peraturan tata tertib ini berlaku mulai saat ditetapkan sampai berakhirnya reformasi.

Ditetapkan di Kaliwungu

Pada Tanggal 11 April 1999

PIMPINAN SIDANG

Ketua Sekretaris

2 komentar

  1. dodos // Kamis, Februari 05, 2009 7:23:00 PM  

    Salam.... lestari....
    arsip nya di tambah dung...
    salam juga dari tokrak , fathur ... jess gondes cakakakakaka...

  2. dodos // Sabtu, Februari 07, 2009 8:21:00 PM  

    Bantuin dunk.....
    kasih artikel lagi....
    hehehehehehe yg bgus gitu loh

Posting Komentar

Bung dan bing ... sekalian mohon untuk kasih kritik dan saran , agar blog ini bs lebih baik dan bermanfaat..
salam lestari....!!!